Pengertian Ekspor Impor
Ekspor adalah penjualan barang ke luar negeri dengan menggunakan sistem pembayaran, kualitas, kuantitas dan syarat penjualan lainnya yang telah disetujui oleh pihak eksportir dan importir. Proses ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional. Penjualan barang oleh eksportir keluar negeri dikenai berbagai ketentuan dan pembatasan serta syarat-syarat khusus pada jenis komoditas tertentu termasuk cara penangan dan pengamanannya. Setiap negara memiliki peraturan dan ketentuan perdagangan yang berbeda-beda. Khusus ekspor komoditas pertanian dan perikanan di indonesia sebagaian besar tidak memiliki ketentuan dan syarat yang terlalu rumit bahkan pemerintah saat ini mempermudah setiap perusahaan untuk mengekspor hasil pertanian dan perikanannya ke luar negeri.
Impor adalah proses pembelian barang atau jasa asing dari suatu negara ke negara lain. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional. Jika perusahaan menjual produknya secara lokal, mereka dapat manfaat karena harga lebih murah dan kualitas lebih tinggi dibandingkan pasokan dari dalam negeri. Impor juga sangat dipengaruhi 2 faktor yakni, pajak dan kuota. Tingkat impor dipengaruhi oleh hambatan peraturan perdagangan. Pemerintah mengenakan tarif (pajak) pada produk impor. Pajak itu biasanya dibayar langsung oleh importir, yang kemudian akan membebankan kepada konsumen berupa harga lebih tinggi dari produknya. Demikianlah sebuah produk mungkin berharga terlalu tinggi dibandingkan produk yang berasal dari dalam negeri. Ketika pemerintah asing menerapkan tarif, kemampuan perusahaan asing untuk bersaing di Negara-negara itu dibatasi. Pemerintah juga dapat menerapkan kuota pada produk impor, yang membatasi jumlah produk yang dapat dimpor. Jenis hambatan perdagangan seperti ini bahkan lebih membatasi dibandingkan tarif, karena secara eskpilit menetapkan batas jumlah yang dapat dimpor.
Prosedur Ekspor Impor
dimulai saat
eksportir mempersiapkan barang yang akan diekspor dengan dilakukan packaging,
stuffing ke kontainer hingga barang siap untuk dikirim. Setelah barang siap dan
sudah ada jadwal kapal yang akan mengangkut barang tersebut, eksportir dapat
mengajukan dokumen kepabeanan yang dikenal dengan Pemberitahuan Barang Ekspor
(PEB). PEB tersebut berisi data barang ekspor diantaranya :
- Data Eksportir
- Data penerima barang
- Data Customs Broker (bila ada)
- Sarana pengangkut yang akan mengangkut
- Negara Tujuan
- Detil barang, seperti jumlah dan jenis barang, dokumen yang menyertai, No kontainer yang dipakai.
Setelah PEB
diajukan ke kantor Bea Cukai setempat, akan diberikan persetujuan Ekspor dan
barang bisa dikirim ke pelabuhan yang selanjutnya bisa dimuat ke kapal atau
sarana pengangkut menuju negara tujuan.
Setiap
dokumen PEB diwajibkan untuk membayar pendapatan negara bukan pajak yang dapat
dibayarkan di bank atau di kantor bea cukai setempat. Untuk besaran pajak
ekspor setiap barang juga berbeda-beda ditentukan dengan keputusan menteri
keuangan.
Setiap
barang yang akan diekspor mempunyai aturan sendiri-sendiri tergantung akan barangnya.
misalnya untuk barang yang berupa kayu, kayu yang diekspor memerlukan dokumen
Laporan Surveyor, endorsement dari Badan Revitalisasi Industri Kayu, untuk
barang lain yang berupa barang tambang juga ada yang mensyaratkan untuk
menggunakan laporan surveyor.
Untuk
beberapa barang yang termasuk kategori limbah ada yang menggunakan kuota. Untuk
barang berupa beras disyaratkan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi
dan ada ijin dari BULOG. Namun banyak juga ekspor yang tanpa persyaratan atau
ijin dari instansi terkait, misalnya ekspor sepeda, plastik, sirup, sepatu,
kabel, besi, baja, mainan plastik, dan yang lain.
Pengertian Prosedur
Ekspor barang pada umumnya adalah kegiatan mengeluarkan / mengirim barang
ke luar negeri, biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan, dan
melibatkan Custom (Bea Cukai) baik di negara asal maupun negara tujuan. Bea
Cukai bertugas sebagai pengawas keluar masuknya / lalu lintas barang dalam
suatu negara.
Bagaimana
dengan prosedur Ekspor atau mekanisme jika Anda akan melakukan ekspor dari
Indonesia ke luar negeri ? Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam
proses ekspor :
- Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan Anda ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia). Untuk mengetahuinya bisa dilihat di www.insw.go.id
- Memastikan juga apakah barang Anda diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor.
- Jika Anda sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan quantity dan spek barang, dll, maka selanjutnya Anda mempersiapkan barang yang akan Anda ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
- Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
- Setelah eksportasi Anda disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang Anda sudah dianggap sebagai barang ekspor.
- Melakukan stuffing dan mengapalkan barang Anda menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.
- Mengasuransikan barang / kargo Anda (jika menggunakan term CIF)
- Mengambil pembayaran di Bank (Jika menggunakan LC atau pembayaran di akhir
Ekspor
Barang ke luar negeri mempunyai prospek yang cukup menjanjikan khususnya di bidang
agrobisnis, Apalagi Prosedur Ekspor cukup mudah. Wilayah
indonesia yang kaya dengan alam dan mineral berpotensi untuk menyerap banyak
lapangan kerja. Namun alangkah baiknya jika Anda melakukan Ekspor barang yang
sudah jadi sehingga nilai ekonomisnya lebih tinggi dibanding bahan mentah.
Untuk kemudahan Anda kami menyediakan jasa pengurusan ekspor. Dengan
menggunakan jasa HSH Anda bisa fokus terhadap Usaha Anda tanpa direpotkan
dengan urusan ekspor yang memakan waktu dan pikiran. Hubungi kontak kami sekarang
untuk menggunakan Jasa Pengurusan Ekspor kami.
Dokumen-dokumen
. Dokumen
Penting
a.
Dokumen-dokumen pengangkutan.
1) Bill of
Lading
2) Air
Waybill
3) Railway
Consignment Note
b. Invoice
(Faktur)
1) Proforma
Invoice
2)
Commercial Invoice
3) Consuler
Invoice
c. Dokumen
Asuransi
1) Insurance
Police
2) Insurance
Certificate
3) Cover
Note
2. Dokumen
Tambahan : 26
a. Packing
List
b.
Certificate of Origin
c.
Certificate of Inspection
d.
Certificate of Quality
e.
Manufacturer’s Quality Certificate
f.
Certificate of Analysis
g. Weight
Certificate (Weight Note / List)
h.
Measurement List
i. Sanitary,
Health dan Veterinary Certificate
j. Draft /
Bill of Exchange (Wesel)
k. Dokumen
lain-lain.
Sumber:
Jasa Pengiriman Barang dari China ke Indonesia Xing Lie Cargo memudahkan importir dalam melakukan pengiriman dari China ke Indonesia. Kami adalah jasa impor barang dari China terpercaya dan murah, Kami yaitu solusi bagi Anda yang sedang mencari jasa import barang dari China atau sedang mencari jasa forwarder terpercaya yang handal di bidangnya
BalasHapus